Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.
Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu (13/3).
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).
Ali menjelaskan latar belakang pihaknya menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan. Adapun tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan sebelas tahun lima bulan penjara.
"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Sebelumnya, pada Kamis (7/3) petang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.
KPK menganggap pidana penjara yang dijatuhi kepada Dadan Tri Yudianto belum memenuhi rasa keadilan.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen